Tata Cara Penggunaan Dana Desa dengan Sistem Bantuan Sosial (Bansos) di Tahun 2023
Pengertian Dana Desa
Dana desa merupakan dana yang diberikan kepada masyarakat desa untuk mengembangkan kesejahteraan masyarakat. Dana desa ini diperoleh dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dianggarkan setiap tahunnya. Dana desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan kesehatan, dan peningkatan pendidikan masyarakat. Dana desa juga dapat digunakan untuk mendukung sistem bantuan sosial (Bansos).
Pengertian Bantuan Sosial (Bansos)
Bantuan sosial adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan. Bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi yang buruk dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya. Bantuan sosial dapat berupa uang, barang, jasa, atau bantuan lainnya. Bantuan sosial ini dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari dana desa.
Tata Cara Penggunaan Dana Desa untuk Bansos
Untuk dapat menggunakan dana desa untuk menyalurkan bantuan sosial, masyarakat desa harus mengikuti tata cara sebagai berikut:
1. Masyarakat Desa Mengajukan Permohonan Bantuan Sosial
Masyarakat desa yang ingin menerima bantuan sosial harus mengajukan permohonan bantuan sosial kepada pemerintah desa. Permohonan bantuan sosial harus disertai dengan dokumen yang menunjukkan bahwa penerima bantuan sosial memiliki kondisi ekonomi yang buruk dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.
2. Pemerintah Desa Melakukan Verifikasi
Pemerintah desa akan melakukan verifikasi terhadap permohonan bantuan sosial yang telah diajukan. Untuk verifikasi, pemerintah desa akan melakukan wawancara terhadap penerima bantuan sosial dan para pihak yang terkait dengan penerima bantuan sosial. Pemerintah desa juga akan melakukan penilaian terhadap dokumen yang diajukan oleh penerima bantuan sosial.
3. Pemerintah Desa Menyalurkan Bantuan Sosial
Setelah selesai melakukan verifikasi, pemerintah desa akan menyalurkan bantuan sosial berupa uang, barang, jasa, atau bantuan lainnya. Bantuan sosial ini akan disalurkan dari dana desa yang telah dianggarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah desa akan diberikan kepada penerima bantuan sosial yang telah disetujui.
4. Pemerintah Desa Melakukan Monitoring
Selanjutnya, pemerintah desa akan melakukan monitoring terhadap penerima bantuan sosial untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup penerima bantuan sosial. Pemerintah desa juga akan melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan sosial untuk menentukan apakah bantuan sosial yang disalurkan telah berhasil membantu penerima bantuan sosial.